Beda Agama, Boleh Kawin? (2)
Dalam tulisan yang pertama, sudah kami jelaskan mengenai aspek hukum Perkawinan Beda Agama serta sudah pula kami uraikan mengenai larangan Perkawinan Beda Agama untuk kalangan agama Islam atau dengan kata lain tidak dimungkinkan bagi seorang muslim untuk kawin dengan non muslim. Sekarang bagaimana untuk Perkawinan Beda Agama di kalangan Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha? Apakah mungkin terjadi Perkawinan Beda Agama bagi agama-agama di luar Islam? Bagaimanakah praktek nyata dalam kehidupan se ...