Berita

Beda Agama, Boleh Kawin? (2)

Dalam tulisan yang pertama, sudah kami jelaskan mengenai aspek hukum Perkawinan Beda Agama serta sudah pula kami uraikan mengenai larangan Perkawinan Beda Agama untuk kalangan agama Islam atau dengan kata lain tidak dimungkinkan bagi seorang muslim untuk kawin dengan non muslim. Sekarang bagaimana untuk Perkawinan Beda Agama di kalangan Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha? Apakah mungkin terjadi Perkawinan Beda Agama bagi agama-agama di luar Islam? Bagaimanakah praktek nyata dalam kehidupan se ...

Beda Agama, Boleh Kawin?

Ketika UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan berlaku maka praktis perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan lagi karena berdasarkan pasal (2) Perkawinan ini maka perkawinan beda agama tidak mungkin dilakukan. Pada waktu itu mereka yang berbeda agama dapat kawin karna salah satu pihak menundukkan diri kepada agama pasanganya. Misalnya orang beragama Buddha kawin dengan seorang beragama Kristen, maka salah satu pihak harus memilih apakah menggunakan ag ...

Sidang lanjutan Mina Liana, Terdakwa berharap eksepsinya dikabulkan Hakim

December 6, 2019 Wartadki.com|Jakarta Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan  penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.  Terus ...

Istri Tempati Harta Gonogini Dipidanakan

 November 24, 2019 Wartadki.com|Jakarta – Mina Liana (49 ...

Pecinta Anjing Ini Lega Hakim sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat

Kamis, 14 November 2019 – 23:26 WIB     jpnn.com, JAKARTA - Ledisca Nataya kini boleh bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas diriny ...

Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas Oleh Hakim

  Rabu, 06 November 2019 Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang hari tadi menggelar persidangan perkara No. 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pusat dengan terdakwa Ledista Nataya.

Pemilik Dua Ekor Anjing Dibebaskan Hakim

    By.Redaksi Wartadki - November 7, 2019   Warta dki.com |Jakarta Pusat &ndas ...

Mata Najwa : Rupa Rupa Pengacara

Jasa Konsultasi

1Masalah pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

2Masalah perdata antara lain : pertanahan, keluarga (perceraian, warisan, adopsi) wanprestasi, perbuatan melawan hukum, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

3Masalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga.

4Masalah ketenagakerjaan, baik pada tingkat BIPARTIJ antara Pengusaha dan Pekerja, TRIPARTIJ antara Pengusaha, Pekerja Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja maupun pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Hubungi Kami Sekarang

(021)58359128 / 081298528809