Pemilik Dua Ekor Anjing Dibebaskan Hakim

 

 

 

Warta dki.com |Jakarta Pusat – Ledisca Nataya (34) warga Sunter Agung, Kecamatan  Tanjung  Priok,  Jakarta Utara, kini harus menghadapi meja hijau dan duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), P Permana,T, mendakwa  Ledisca Nataya melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam padal 310 (1)KUHP terhadap saksi Oktasari Sabil.
Kejadiannya bermula ketika Ledisca Nataya,pada hari Selasa,tanggal 30 Oktober 2018 sekitar jam 22.30 Wib,bertempat di  kawasan  salah satu Apartemen , Jakarta Pusat.
Pada saat itu,  terdakwa sedang menunggu didepan pintu lift pada lantai 22. Saat itu terdakwa memegang 2(dua) utas tali kalung anjing peliharaan jenis Siberian Husky bersetifikat berukuran tinggi 60 cm dan satu lagi agak kecil tinggi 30 cm.
Tidak berapa lama muncul seseorang wanita , yang belakangan diketahui bernama  Oktasari Sabil,penghuni Apartemen yang sama. Karena terdakwa membawa dua ekor anjing peliharaan,Oktasari Sabil  memberitahu  terdakwa,bahwa di Apartemen tidak diperbolehkan membawa binatang peliharaan (anjing ,kucing dll).Ternyata teguran Oktasari Sabil oleh terdakwa tidak diterima. Selanjutnya terjadi cekcok mulut diantara keduanya.
Pada saat itu terjadi cekcok mulut tersebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata “Fuck You“……”Negara ini bukan Negara Syar’I”. Bahwa” anjing saya tidak mengganggu,anjing saya lebih terdidik dari pada kamu”kata terdakwa pada saksi Oktasari Sabil.
Saksi Oktarina Sabil,melaporkan keributan tersebut  kepada Abdul Qoir. Kemudian terdakwa pergi ,sambil membawa 2 (dua) anjing kesayangannnya. Kemudia terdakwa datang lagi bersam saksi Ko ie Kong menjumpai saksi Abdul Qoir dan saksi Purwanto.Kedua saksi ini menjelaskan sesuai aturan tak boleh bawa binatang peliharaan ke Apartemen.
Permasalahan tidak sampai disitu saja, saksi Oktasari Sabil, selanjutnya mengadukan kejadian tersebut  ke Polres Jakarta Pusat untuk di proses secara hukum.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majekis Hakim Abd. Kohar, Jaksa penuntut umum, P.Permana,, mengajukan dakwaan tunggal 310(1) KUHP menuntut  terdakwa 6 bulan penjara.denda  Rp 20 Juta subsidair 1 bulan penjara.
Namun segala fakta persidangan dapat dipatahkan oleh penasehat hukum terdakwa, Santoso  dari Kantor hukum Kusala Nitisena, karena jaksa tidak dapat membuktikan ,telah terjadi tindak pidana penghinaan.

 
Dalam persidangan hari Rabu, tanggal (6 /11/ 2019) ketua majelis hakim ,sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa. yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa Ledisca Nataya dari jeratan hukuman. (feri)

Jasa Konsultasi

1Masalah pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

2Masalah perdata antara lain : pertanahan, keluarga (perceraian, warisan, adopsi) wanprestasi, perbuatan melawan hukum, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

3Masalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga.

4Masalah ketenagakerjaan, baik pada tingkat BIPARTIJ antara Pengusaha dan Pekerja, TRIPARTIJ antara Pengusaha, Pekerja Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja maupun pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Hubungi Kami Sekarang

(021)58359128 / 081298528809