Pecinta Anjing Ini Lega Hakim sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat

Kamis, 14 November 2019 – 23:26 WIB

 

 

jpnn.comJAKARTA - Ledisca Nataya kini boleh bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan, beberapa waktu lalu. Bagi pecinta hewan anjing ini, hal itu lebih dari cukup karena membuktikan hukum berpihak pada kebenaran.

"Saya benar-benar bersyukur pengadilan membebaskan saya dari segala tuntutan. Ketakutan, rasa tertekan dan beban psikis selama ini sirna mendengar putusan majelis hakim," ujar Ledisca di Jakarta, Kamis (14/11).

Ledisca kemudian menceritakan pengalaman yang membawanya harus berhadapan dengan hukum, beberapa waktu lalu. Berawal saat dirinya membawa dua ekor anjing kesayangan keluar dari apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kebetulan saat itu pelapor Oktasari Sabil melihatnya.

Oktasari menegur dengan mengatakan tidak boleh memelihara anjing di apartemen. Keduanya terlibat cekcok mulut, karena Ledisca merasa ada banyak yang memelihara anjing di apartemen tersebut. Ia juga merasa heran dengan alasan saksi, karena anjing berjenis Siberian Husky peliharaannya sangat bersih, terawat dan tidak pernah berkeliaran.

Keributan kecil itu rupanya tidak berakhir begitu saja. Sekitar satu jam setelah membawa kedua ekor anjingnya ke lapangan, cekcok berlanjut di lobi apartemen. Kali ini salah satu pihak sampai membawa sekitar 15 orang anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ledisca dan suami mengaku mendapat intimidasi dan ucapan rasis ketika itu. Sang suami mencoba terus melerai dengan mengatakan pada Ledisca untuk tidak melanjutkan cekcok mulut. Mendengar ajakan suami, Ledisca kemudian mengeluarkan kata-kata, "sudah bagaimana, anjing saja lebih pintar dari manusia". Kalimat inilah yang membawanya berurusan dengan hukum.

Kasus ini disidangkan dengan perkara Nomor. 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pusat. Terdakwa dalam kasus ini Ledisca, dengan pelapor Oktasari. Dalam persidangan kasus ini sebelumnya juga dihadirkan Ketua Umum Ormas Perisai Chandra Halim sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Permana T, SH menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang penghinaan. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini sudah pernah dimediasi. Pelapor disebut mengajukan syarat kompensasi uang sebesar Rp 1 miliar. Ledisca menolak mentah-mentah sehingga kasusnya tetap bergulir di pengadilan.

Dalam pembelaan seperti dibacakan kuasa hukum F. Sugianto Sulaiman, SH, Ledisca menyatakan kata-kata yang diucapkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina saksi.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Abdul Kohar akhirnya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim juga menyatakan pasal 310 ayat 1 yang dituntut oleh JPU salah alamat. Pada putusan yang dibacakan PN Jakarta Pusat, Rabu (6/11), hakim juga turut membebankan ongkos perkara terhadap negara dan memulihkan nama baik Ledisca.

"Sekali lagi saya sangat bersyukur. Perasaan terintimidasi maupun bully yang saya hadapi selama ini, dikalahkan rasa syukur atas putusan pengadilan," katanya.

Ledisca mengaku, sudah pernah melaporkan balik kasus ini ke Polsek Kemayoran, atas dugaan intimidasi, kekerasan dan ucapan bernada SARA. Namun, belum ada kejelasan terhadap pengaduannya hingga saat ini.(gir/jpnn)

 

 


Jasa Konsultasi

1Masalah pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

2Masalah perdata antara lain : pertanahan, keluarga (perceraian, warisan, adopsi) wanprestasi, perbuatan melawan hukum, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

3Masalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga.

4Masalah ketenagakerjaan, baik pada tingkat BIPARTIJ antara Pengusaha dan Pekerja, TRIPARTIJ antara Pengusaha, Pekerja Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja maupun pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Hubungi Kami Sekarang

(021)58359128 / 081298528809