Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas Oleh Hakim
Rabu, 06 November 2019
Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang hari tadi menggelar persidangan perkara No. 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pusat dengan terdakwa Ledista Nataya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana T., S.H. dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang penghinaan. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini sebenarnya bermula beberapa waktu lalu dimana saksi yang bernama Oktasari Sabil melihat terdakwa mengeluarkan dua ekor anjing miliknya melalui sebuah lift di apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Oktasari pun kemudian menegur terdakwa dengan mengatakan tidak boleh pelihara anjing di apartemen. Tak terima ditegur, keduanya pun terlibat keributan. Saksi Oktasari lalu mengucapkan kata-kata rasis bahkan sampai membawa 15 orang anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
(Foto Ledisca dengan Kuasa Hukumnya)
Terprovokasi dan merasa dilecehkan, terdakwa spontan mengucapkan kalimat “anjing lebih pintar dari manusia”. Dalam pembelaannya, seperti dibacakan oleh sang penasehat hukum F. Sugianto Sulaiman, S.H.dari kantor hukum Kusala Nitisena, terdakwa mengaku kata-kata tersebut sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghina saksi.
Sebelumnya kasus ini pernah dimediasi. Saksi kala itu mengajukan syarat kompensasi uang sebesar Rp 1 miliar yang akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Ledisca.
Dalam putusannya, hakim Abdul Kohar, S.H., M.H. menyatakan bahwa pasal 310 ayat 1 yang dituntut oleh JPU tersebut salah alamat. Terdakwa pun akhirnya diputus bebas. Ia juga turut membebankan ongkos perkara terhadap negara dan memulihkan nama baik Ledista. ***Paulina
Jasa Konsultasi
1Masalah pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
2Masalah perdata antara lain : pertanahan, keluarga (perceraian, warisan, adopsi) wanprestasi, perbuatan melawan hukum, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
3Masalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga.
4Masalah ketenagakerjaan, baik pada tingkat BIPARTIJ antara Pengusaha dan Pekerja, TRIPARTIJ antara Pengusaha, Pekerja Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja maupun pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.