Layanan

  • Masalah pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
  • Masalah perdata antara lain : pertanahan, keluarga (perceraian, warisan, adopsi) wanprestasi, perbuatan melawan hukum, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
  • Masalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga.
  • Masalah ketenagakerjaan, baik pada tingkat BIPARTIJ antara Pengusaha dan Pekerja, TRIPARTIJ antara Pengusaha, Pekerja Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja maupun pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Mengurus macam-macam Perijinan antara lain : ijin pendirian perusahaan, merek, paten, hak cipta dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, PT, CV, UD, SIUP, TDP, NPWP, PKP, SNI, UUG, API, DOMISILI, IJIN INDUSTRI, SIUJK, SIUJPT, GAPENSI, Keagenan, KADIN, NPIK, IT, Surat Register Pabean, PT PMA, Tanda Daftar Yayasan.
  • Mengurus macam-macam Akta Notariat (antara lain : Akta Jual Beli, Balik Nama, Anggaran Dasar Perusahaan, Akta Perjanjian Perkawinan, Waarmerking, Legalisir Dokumen, Akta Hibah, Wasiat, Keterangan Waris.
  • Membuat, mendraft, mereview macam-macam perjanjian antara lain : franchise, distributor agreement, kerjasama, MoU, lisensi, sewa-menyewa, jual-beli, dan lain-lain.
  • Pelayanan klien tetap (antara lain : negosiasi, konsultasi, mediasi baik perdata maupun pidana).
  • Biro Jasa (mengurus macam-macam surat antara lain : pembuatan akte kelahiran, passport, domisili, KITAS, KIM, Pengurusan Sertifikat Tanah, Peningkatan HGB menjadi Hak Milik, Roya Sertifikat, Perpanjangan Sertifikat, Pemecahan sertifikat, SK Hak Milik untuk Yayasan.
  • Terjemahan Resmi Bahasa Inggris & Mandarin

Jasa Konsultasi

1Masalah pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

2Masalah perdata antara lain : pertanahan, keluarga (perceraian, warisan, adopsi) wanprestasi, perbuatan melawan hukum, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

3Masalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga.

4Masalah ketenagakerjaan, baik pada tingkat BIPARTIJ antara Pengusaha dan Pekerja, TRIPARTIJ antara Pengusaha, Pekerja Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja maupun pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

Hubungi Kami Sekarang

(021)58359128 / 081298528809